DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENERAPAN SAK TERHADAP PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN DAN PAJAK KELUARAN PADA PT FAJAR LESTARI ABADI SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
FERRY, VENIKA
Subject
HF Commerce 
Datestamp
2021-03-03 04:37:48 
Abstract :
PT. Fajar Letari Abadi Surabaya merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang distribusi consumer goods, khususnya coklat dengan jaringan distribusi seluruh wilayah jawa timur. Perusahaan tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (BKP) yang wajib mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) terutama untuk menerapkan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT. Fajar Lestari Abadi Surabaya telah menerapkan akuntansi penerapan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sesuai dengan SAK dan Undang-undang Perpajakan. Dalam penulisan skripsi ini, penulisan menggunakan metode studi deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan data-data yang diperlukan lalu kemudian menguraikan dan menjelaskan tentang akuntansi penerapan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran pada perusahaan tersebut. Jenis data yang dikumpulkan adalah data yang bersifat kuantitatif yaitu laporan keuangannya seperti neraca , laporan laba rugi, dan tentunya laporan penghitungan pajak masukan dan pajak keluaran , selain data tersebut peneliti juga mengumpulkan data yang bersifat kualitatif seperti gambaran umum perusahaan. Sumber data yang diambil berasal dari data primer dan sekunder. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik penelitian lapangan yaitu wawancara, observasi dan teknik dokumentasi. Dari kegiatan penelitian ini, penulis menemukan masalah yang terjadi didalam pencatatan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang ada di perusahaan PT. Fajar Lestari Abadi, permasalahannya adalah dalam pencatatan Pajak Masukan berbedanya saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan saat pembuatan faktur Pajak. Seperti biasanya, faktur pajak dapat dibuat pada akhir bulan setelah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam pencatatan pajak keluaran, masalah yang terjadi juga tidak jauh berbeda dengan pajak masukan yaitu berbedanya saat penyerahan barang kena pajak dengan saat pembuatan faktur pajak, hal ini mengakibatkan terjadinya pencatatan dua kali di dalam pembukuannya, yaitu pada saat penyerahan barang dan pada saat dikeluarkannya faktur pajak. Sedangkan menurut pajak, pencatatan harus dilakukan satu kali saja untuk setiap transaksi yaitu pada saat diterbitkannya faktur pajak karena tanggal faktur pajak yang tercantum pada faktur pajak tersebut menentukan masa pajaknya. 

File :
7.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra