Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
S U Y A N T O, S U Y A N T O
Subject
JQ Political institutions Asia
Datestamp
2021-03-09 03:30:43
Abstract :
Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yangcukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yangmeningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan,perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, danmaraknya premanisme pada kalangan remaja. Seperti yang terjadi di Desa Setro Hadi Kecamatan Duduk Sampean Kabupaten Gresik. Peneliti menemukan di desa ini terdapat tempat penjual miras ilegal, seperti miras dijual di warung klontong dan di rumah sendiri, masyarakat sendiri sudah terbiasa dengan peredaran tersebut. Informasi awal yang diperoleh peneliti menunjukkan di Desa Setro Hadi terdapat 2 tempat yang di jadikan tempat penjualan miras. Pengawasan dan pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras masih kurang efektif dalam menekan peredaran minuman keras di Desa Setro Hadi Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik. Kendala-kendala yang menjadi penyebab tidak efektifnya Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di Desa Setri Hadi Kecamatan Duduk Sampean Kabupaten Gresik diantaranya adalah : Seharusnya kaidah hukum akan bisa berlaku efektif dan mudah ditegakkan bila kaidah hukum tersebut diterima oleh masyarakat. Penegak hukum seharusnya bersikap tegas dalam menjalankan tugasnya demi keefektifitasan Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Pemerintah Daerah harus memfasilitasi para penegak hukum Agar Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras berjalan dengan efektif. Selain kaidah hukum, penegak hukum, fasilitas hukum harus didukung kesadaran masyarakat dalam mendukung penerapan Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras berjalan sehingga penerapan Perda kurang efektif