Abstract :
Pelayanan publik merupakan keharusan yang merupakan implementasi dari fungsi aparatur negara untuk diberikan kepada masyarakat sebagai rakyat yang berhak menerimanya. Seiring dengan otonomi daerah, pelayanan publik yang diberikan dituntut harus lebih baik dan profesional. Apalagi pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur desa yang menjadi bagian terbesar dari negara ini, tanpa terkecuali di Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan standar pelayanan yang menjadi acuan dalam melakukan pelayanan publik di Indonesia, termasuk di desa. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yaitu pendekatan yang memberi peluang kepada peneliti untuk dapat melakukan deskripsi dan interpretasi secara detail agar mendapatkan pemahaman secara holistik. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian dibagi menjadi Aparatur Desa dan Masyarakat. Data yang telah diperoleh akan dianalisis secara kualitatif serta diuraikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur Desa Balongpanggang sudah profesional dan sesuai dengan ketentuan standar layanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.