Abstract :
1. Dalam penyebaran berita hoaks yang sedang marak terjadi. Peraturanperaturan yang ada sekarang ini terkait berita palsu telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikanberita bohong tersebut. Pengaturan tindak pidana penyebar berita bohong dan menyesatkan atau hoaks diatur dalam pasal 28 Undang ? undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Perkembangan pemanfaatan Informasi elektronik pada saat ini, sudah memberikan kenyamanan dan kemanfaatannya. Pelaku penyebar berita hoaks di Indonesia telah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang ? undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik, oleh karena itu perlu diberi sanksi terhadap para pelaku penyebar berita bohong tersebut. Sanksi pidana untuk pelaku penyebar berita hoaks terdapat pada pasal 45a yaitu hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). penyebaran berita palsu juga daat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech).