Abstract :
4.1.1. Kewajiban pengangkut dalam hal ini penyedia jasa angkutan udara niaga adalah wajib mengangkut sesuai kesepakatan, memberikan pelayanan layak tanpa diskriminasi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kesalahannya, memberikan dokumen angkutan, membebaskan pengguna jasa untuk memilih pilihan jasa, mendengar pendapat dan keluhan pengguna jasa, sedang Hak pengangkut adalah menerima pembayaran, mendapat informasi yang jelas dan lengkap dari penumpang atas hal-hal yang berkaitan dengan diri penumpang beserta barang-barang yang akan turut serta dalam pengangkutan, mendapatkan kepastian kondisi bahwa pengguna jasa telah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur yang disyaratkan, dalam kewajiban dan hak, terdapat hubungan antinomi sehingga kewajiban pengangkut dapat dilihat sebagai hak pengguna jasa dan hak pengangkut dapat dilihat sebagai kewajiban pengguna jasa.
4.1.2. Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan udara dikorelasikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1317K/PDT.SUS-BPSK/2017, bahwa tentang permasalahan hilangnya bagasi tercatat tetap menjadi kewajiban pengangkut, yaitu untuk penerbangan domestik/nasional mengacu pada Pasal 168 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, sedangkan