DETAIL DOCUMENT
HAK YURIDIS TERSANGKA ATAU TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MEMPEROLEH PENANGGUHAN ATAU PENGALIHAN PENAHANAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
BONEFASIUS, JEMARUT
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-04-26 04:59:40 
Abstract :
a. Tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi berhak untuk ditangguhkan penahanannya sesuai dengan Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukam Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa dapat memohon suatu penangguhan penahanan, penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan penetapan ada tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan tersebut dapat dicabut kembali dan tersangka atau terdakwa tersebut dapat kembali di tahan. b. Sesuai dengan keputusan Menteri Kehakiman Nomor 14 PW.07.03/1983 menyatakan bahwa dalam hal adanya permintaan untuk penangguhan penahanan yang dikabulkan, maka diadakan perjanjian antara pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dengan tersangka atau terdakwa dan penasehat hukumnya beserta dengan syarat-syaratnya. 

File :
H22.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra