DETAIL DOCUMENT
PEMBERIAN HAK EKONOMI KEPADA PENCIPTA OLEH NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
NUR, MUJAYANAH
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-04-26 05:08:57 
Abstract :
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pentingnya perlindungan Hak Ekonomi kepada Pencipta dan pemegang hak cipta yang diatur dalam ketentuan Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan wujud perlindungan yang diberikan oleh negara kepada karya-karya Pencipta serta sebagai bentuk pernghargaan yang diharapkan dapat meningkatkan kreativitas Pencipta dalam menghasilkan karya-karyanya. Hak ekonomi adalah Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Didalamnya menyebutkan hak pencipta untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan. Apabila ada pihak lain yang ingin mempergunakan ciptaan maka harus mendapatkan ijin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Serta pentingnya peranan Lembaga Manajemen Kolektif dalam Penyaluran Royalti Pencipta harus berdasarkan Undang-Undang. 2. Sengketa Hak Cipta merupakan sengketa perdata yang dapat dilakukan penuntutan atas ganti rugi. Besarnya ganti rugi diputuskan oleh pengadilan 

File :
H23.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra