DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Izin Tinggal Orang Asing Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Akhmad, Zunaedi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-09-03 08:23:24 
Abstract :
1. Pengaturan sistem pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terbagi menjadi 2 cara yaitu : Pertama adalah pengawasan secara administrasi, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap surat perjalanan, surat atau dokumen lain, daftar cekal, pemotretan, pengambilan sidik jari dan pengelolaan data keimigrasian daripada warga negara Indonesia maupun orang asing, pemeriksaan dilakukan sewaktu memberikan atau menolak memberikan perizinan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi, kantor imigrasi, bidang imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua adalah pengawasan secara operasional, yaitu melakukan kegiatan rutin dan operasi di lapangan dengan melakukan serangkaian pemantauan atau penyelidikan secara wawancara, pengamatan dan penggambaran, pengintaian, penyadapan, pemotretan, penjejakan, penyusupan, penggunaan informasi dan kegiatan lain. 2. Penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay) adalah dengan cara penegakan hukum secara administratif melalui tindakan keimigrasian dan penegakan hukum melalui proses peradilan (pro justitia). Dalam tindakan keimigrasian, kewenangan dimiliki oleh pejabat imigrasi (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), demikian luasnya sehingga penafsiran apakah suatu kasus perlu dilakukan tindakan pro justitia (melalui proses peradilan) sepenuhnya dilakukan oleh pejabat imigrasi atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Imigrasi. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra