Abstract :
Setiap produk makanan yang diedarkan ke pasaran wajib mencantumkan label pada kemasannya. Kewajiban mengenai label pada produk makanan terdapat pada PP Label No.69 Tahun 1999. Pada pasal 3 ayat 2 menjelaskan bahwa keterangan mengenai label harus memuat mengenai waktu kadaluarsa. Oleh karena itu pencantuman kadaluarsa pada produk makanan wajib disertakan untuk memberi informasi yang jelas dan benar mengenai produk tersebut. Perlindungan hukumnya terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Terutama mengenai hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi pelaku usaha demi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan konsumen. Pelaku usaha atau produsen yang tidak menyertakan waktu kadaluarsa pada produksinya, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 97 ayat (3) huruf g yang menyebutkan bahwa " Setiap orang yang memproduksi produk pangan dalam negeri wajib mencantumkan label kadaluarsa pada produk makanan yang diproduksinya?. Sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha apabila tidak mencantumkan label sesuai dengan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang No.18 Tahun 2012. Jika konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk makanan tanpa kadaluarsa maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan Pasal 19 Undang- Undang Perlindungan Konsumen.