Abstract :
Pengaturan bagi pasien penderita Covid-19 dalam hukum positif di Indonesia telah diatur ssecara komprehensif. Beberapa diantaranya mengatur tentang hak ? hak pasien menurut Undang ? Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hal ini seharusnya juga berlaku bagi pasien penderita Covid-19 di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan Undang ? Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa Rumah Sakit yang menolak pasien dalam keadaan darurat dikenakan sanksi administratif berupa : Teguran, Teguran Tertulis, atau Denda dan Pencabutan Izin Rumah Sakit, akan tetapi payung hukum bagi pasien penderita Covid-19 belum secara rinci diatur.