DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Aisyah, Yuliana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-09-20 04:21:39 
Abstract :
Bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan orang yang terdapat ada beberapa bentuk, tindak perdagangan orang ini harus diwaspadai, karena terkadang masyarakat tidak sadar bahwa diri nya sudah menjadi korban dari perdagangan orang. Adapun beberapa bentuk perdagangan manusia yang ditemukan di Indonesia yakni antara lain : Pekerja Migran, Pembantu Rumah Tangga, Pekerja Anak dan Pekerja Komersial. Unsur-unsur Tindak Pidana yaitu : adanya subjek, adanya unsur kesalahan, perbuatan bersifat melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana, dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu. Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana perdagangan orang dibebankan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana karena berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Seseorang akan memiliki sifat pertanggungjawaban pidana apabila suatu hal atau perbuatan yang dilakukan olehnya bersifat melawan hukum, namun seseorang dapat hilang sifat bertaanggungjawabnya apabila didalam dirinya ditemukan suatu unsur yang menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab seseorang. Sanksi pidana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang PTPPO dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU . 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra