DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat El) Menurut Hukum Positif Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Didik, Sulaiman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-09-20 05:01:17 
Abstract :
Tinjauan yuridis terhadap sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el) menurut Hukum positif di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. Penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali ini dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan pengantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik, dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kedudukan sertipikat elektronik ini untuk menjamin perlindungan Hukum dan kepastian hukum agar tidak ada pegandan seperti sertipikat yang berbentuk analog. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pelaksanaan sertipikat elektronik menurut hukum positif di Indonesia yang di tinjau dari Peraturan Menteri Agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dan Undang-Undang Informasi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum normatif. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra