Abstract :
Implementasi kebijakan sistem Pendidikan zonasi terhadap proses
penerimaan peserta didik merupakan kebijakan untuk pemerataan akses
Pendidikan dan kualitas mutu Pendidikan, dan prinsipnya mendekatkan akses
layanan Pendidikan ke masyarakat. Ketentuan penerimaan peserta didik baru
dalam sistem zonasi ini dimuat dalam PERMENDIKBUD No 14 tahun 2018,
tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah
kejuruan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 12
Surabaya dan apa saja dampak dari penerapan sistem Pendidikan zonasi di SMA
Negeri 12 Surabaya. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan memperoleh data dari
hasil wawancara, observasi dan dokumentasi langsung dilapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan sistem
zonasi di SMAN 12 Surabaya, sudah berjalan cukup baik, dilihat dari 9 indikator
milik Merille S. Grindlle yaitu, Kepentingan kelompok sasaran, Jenis dan
manfaat yang diterima oleh target group, derajat perubahan yang diinginkan,
Letak pengambilan keputusan, pelaksanaan program, Didukung oleh sumber
daya yang diperlukan, kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh
para aktor, Karasteristik institusi dan rezim yang berkuasa, tingkat kepatuhan dan
daya tanggap dari kelompok sasaran, dan juga dampak positif dan dampak negatif
dari kebijakan sistem zonasi ini.