Abstract :
Realita penggunaan dana desa pada tahun 2018 sudah dimanfaatkan dengan baik dan sudah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat diketahui bahwa pelaksana kebijakan mempunyai kemampuan dalam mengelola anggaran dana yang ada, dimana para pelaksanaanya kebijakan mengerjakan secara sinergi, transparan dan sudah sesuai dengan peraturan Bupati Gresik nomor 34 tahun 2017 tentang dana desa, dana desa pada tahun 2018 di desa Kepatihan lebih diprioritaskan untuk pembangunan saja hal ini dikarenakan saat diadakan musyawarah desa (musrenbang) dilihat dari usulan yang disampaikan bahwa banyaknya pembangunan yang harus dibangun. Hal ini terbukti dengan adanya pembangunan didesa Kepatihan, sehingga dapat dikatakan penggunaan dana desanya sudah optimal dan patut diapresiasikan oleh masyarakat dimana mereka merasa pembangunan-nya sudah merata. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa " Implementasi dana desa, sudah sesuai dengan peraaturan yang ada dan sudah dapat dikatakan berhasil. Pada pasal 4 ayat 1 dalam peraturan Bupati Gresik nomor 34 Tahun2017 mengatakan bahwa pendapatan dana Desa harus dipublikasikasikan kepada masyarakat umum yang dapat diakses oleh masyarakat desa, dan ini sudah dilakukan oleh para pelaksana kebijakan, dengan demikian masyarakat mengetahui rincian dana desa serta besaran dana desa yang diterimah pada tahun 2018.