DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dari Pengendalian Ultimate Shareholder Dalam Group Perusahaan di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Vika, Andarini
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-07 04:45:12 
Abstract :
Di Indonesia sampai saat ini tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai ultimate shareholder mengenai hubungan hukum kepada badan-badan hukum dalam suatu Group Perusahaan. Meskipun tidak ada undang-undang secara khusus yang mengatur tentang ultimate shareholder atau pemegang saham pengendali, pengaturan ultimate shareholder dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK) 39/POJK.03/2017. Selain itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UPT) hanya menyinggung adanya pemegang saham pengendali (ultimate share holder) dalam konteks pengambilalihan (akuisisi). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas belum secara penuh diatur dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 maupun UUPM No. 8 Tahun 1995. 5 hak pemegang saham minoritas yang diatur dalam UUPT yakni: 1. Hak meminta keterlibatan pengadilan, 2. Hak melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan, 3. Hak mengusulkan dilaksanakannya RUPS, 4. Hak untuk meminta RUPS membubarkan Perseroan, 5. Hak appraisal, ditambah dengan prinsip one share one vote sebenarnya sudah cukup memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Namun, sebagaimana diketahui bahwa sifat putusan ultimate shareholder dalam suatu perusahaan tidak selamanya adil bagi pemegang saham minoritas meskipun cara pengambilan keputusan secara mayoritas dianggap sebagai keputusan secara demokratis. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra