Abstract :
Penyebab tindak pidana militer desersi pada dasarnya dapat dikelompokkan
dalam 2 (dua) faktor, yaitu terdiri :
a. Faktor Internal:
1) Faktor keluarga/rumah tangga.
2) Faktor ekonomi
3) Faktor niat
4) Faktor Usia
5) Faktor pendidikan si pelaku
6) Faktor kurang siapnya ditempatkan di daerah konflik dan daerah terpencil.
b. Faktor Eksternal:
1) Kurang dipahaminya peraturan yang berlaku di lingkungan Militer
2) Faktor Tugas
3) Faktor Lingkungan
4) Faktor perlakuan atasan atau penguasa
Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sanksi Hukum Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi (Studi Kasus Putusan Nomor : 40-K/PM.III-12/AU/III2021) yaitu:
1) Sanksi pidananya berupa pidana penjara selama 6 bulan sesuai dengan
Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM, Pasal 190 ayat (1) jo ayat (4)
Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang
bersangkutan.
2) Anggota Militer hanya dikenakan pidana penjara, maka penyelesaian
akan dilakukan di lembaga pemasyarakatan umum yang tentunya
putusan hakim tersebut harus sudah berkekuatan hukum tetap.