DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sanksi Hukum Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi (Studi Kasus Putusan Nomor : 40-K/Pm.Iii-12/Au/Iii2021)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Muhammad, Fadil Muzakki
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2022-09-16 07:04:11 
Abstract :
Penyebab tindak pidana militer desersi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) faktor, yaitu terdiri : a. Faktor Internal: 1) Faktor keluarga/rumah tangga. 2) Faktor ekonomi 3) Faktor niat 4) Faktor Usia 5) Faktor pendidikan si pelaku 6) Faktor kurang siapnya ditempatkan di daerah konflik dan daerah terpencil. b. Faktor Eksternal: 1) Kurang dipahaminya peraturan yang berlaku di lingkungan Militer 2) Faktor Tugas 3) Faktor Lingkungan 4) Faktor perlakuan atasan atau penguasa Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sanksi Hukum Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi (Studi Kasus Putusan Nomor : 40-K/PM.III-12/AU/III2021) yaitu: 1) Sanksi pidananya berupa pidana penjara selama 6 bulan sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM, Pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. 2) Anggota Militer hanya dikenakan pidana penjara, maka penyelesaian akan dilakukan di lembaga pemasyarakatan umum yang tentunya putusan hakim tersebut harus sudah berkekuatan hukum tetap. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra