DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif Melalui Media Sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Leo, Sandy Kurniawan
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2022-09-16 07:44:22 
Abstract :
Penipuan adalah salah satu bentuk tindak pidana yang memberikan dampak yang sangat negatif bagi masyarakat. Terlebih jika tindak pidana penipuan itu dilakukan pada kondisi krisis ekonomi yang diakibatkan dampak pandemi covid19. Menurut hukum pidana yang ada di Indonesia saat ini penipuan bisnis investasi melalui media sosial diatur dalam dua peraturan perundang-undangan yaitu dipasal 378 Kitab Undnag-undnag Hukum Pidana dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentan Informasi dan Teknologi Elektronik. Namun dalam penerapannya dasar hukum tindak pidana penipuan investasi bodong melalui media sosial adalah Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentan Informasi dan Teknologi Elektronik. Sedangkan untuk pasal 378 KUHP diterapkan pada kasus penipuan tanpa menggunakan sosial media ataupu informasi teknologi. Penegakan hukum mengenai penipuan investasi melalui media sosial di wilayah hukum Surabaya telah sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentan Informasi dan Teknologi Elektronik. hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa juga melihat dari seberapa besar kesalahan terdakwa. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra