DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Yang Menolak Mutasi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Asmanilatul, Faizah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-19 09:03:00 
Abstract :
Pelaksanaan mutasi terhadap karyawan dalam hubungan kerja di perusahaan menjadi hak dan kewenangan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama serta peraturan ketenagakerjaan dengan berpedoman pada pasal 32 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penyelesaian hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi oleh Perusahaan yang terdampak covid-19 adalah melalui perundingan bipartit dengan perusahaan, perundingan tripartit dengan dinas ketenagakerjaan serta mengajukan gugatan melalui Pengadilan. Pegawai atau pekerja yang di PHK tersebut juga mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra