Abstract :
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis maka dari itu penulis dapat menyimpulkan bahwa Perkawinan tungku cu adat manggarai berdasarkan syarat-syarat perkawinan dalam undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.bahwa perkawinan tungku cu dilarang keras oleh hukum perkawinan yang berlaku diindonesia dan juga dilarang oleh agama karena itu merupakan perkawinan sedarah yang mana telah diatur dalam pasal 8 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan perkawinan dilarang antara dua orang yang : Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara,antara saudara dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. Berhubungan semenda yaitu mertua,anak tiri,menantu dan ibu/bapak tiri Berhubungan susunan yaitu orang tua susunan,anak susunan.saudara susunan,bibi/paman susunan