Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Upaya yang dapat ditempuh dalam hal adanya pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi serta Menempuh jalur hukum lewat lembaga peradilan. Upaya menggunakan hak jawab dan hak koreksi diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan menjadi prioritas dalam hal adanya pemberitaan yang merugikan pihak lain. b. Dalam Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 472 K/Pid.Sus/2011 Terdakwa Paul Handoko tidak terbukti menghambat atau menghalangi kinerja wartawan, Justru Saksi Korban atau Korban Miftahuddin melanggar Pasal 2 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang menyebutkan ?Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistk?. Dalam pertimbangannya Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berpendapat tindakan yang dilakukan Terdakwa tidak terdapat unsur niat ataupun kesengajaan sehingga tidak terdapat unsur kesalahan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Masyarakat, Kinerja Wartawan