DETAIL DOCUMENT
Keabsahan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Titik, Sunarmi Ningsih
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2022-10-04 04:50:39 
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian penulisan skripsi ini, dari pembahasan bab-bab dan sub bab serta data ? data yang telah dikumpulkan, maka dapat diambil kesimpulan sbb : 1. Menurut UUP no. 1 Th 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.?Adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi kedua calon pengantin dan larangan yang juga penting untuk dipahami haruslah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan secara agama begitupun yang sudah tertera dalam hukum perdata islam, adanya pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk membuktikan telah berlangsungnya suatu perkawinan, masing-masing pihak menjadi terang dan jelas kedudukannya menjadi suami istri di alam sebuah perkawinan. Begitupun dengan prjanjian dan pembatalan perkawinan. Hal-hal apa saja yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan tidak di atur dalam UUP. Suami istri secara bersama bebas menentukan isi perjanjian perkawinannya asalkan perjanjian perkawinannya tidak melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan. Bentuk perjanjian perkawinannya ditetapkan dalam bentuk tertulis, disini tidak dipersyaratkan dengan kkta notarial, artinya tidak harus dibuat secara notarial cukup saja dengan di tandatangani oleh suami istri yang mengadakan perjanjianperkawinan. Kata Kunci : Perkawinan Sejenis, Hukum Positif, Indonesia 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra