DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Bertransaksi Peralihan Hak Perusahaan Semen Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Ilham, Rachmad Saputro
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-06 05:52:00 
Abstract :
Sebagaimana uraian yang telah disebutkan di atas, Maka penulis menyimpulkan : 1. Pengertian dari Pengaturan Hukum yaitu Perundang ? undangan yang berbentuk Tertulis, karena merupakan keputusan tertulis maka peraturan Perundang ? undangan sebagai kaidah Hukum lazim disebut sebagai Hukum tertulis. Dan pengertian Transaksi jual beli di dunia maya merupakan salah satu produk internet yang merupakan sebuah jaringan komputer yang saling terhubung antara satu dengan yang lainnya. Dalam satu jaringan tersebut terdapat satu rangkaian banyak terminal komputer yang bekerja dalam satu sistem komunikasi elektronik. 2. Perlindungan Hukum yaitu Perlindungan dan Hukum, yang Artinya Perlindungan menurut hukum dan undang ? undang yang berlaku. Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang biasa bertentangan antara satu sama lain. Maka dari itu, hukum harus bisa mengintegrasi benturan-benturan kepentingan untuk menjadi satu kekuatan yang harmonis. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Peralihan Hak Perusahaan 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra