Abstract :
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah didaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi sedangkan hak atas tanah32 adalah sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas dimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Manusia dengan tanah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena kehidupan manusia tidak bisa lepas dari tanah, tanah merupakan benda yang sangat berharga bagi manusia hampir semua kebutuhan manusia pasti terkait dengan tanah mulai manusia lahir sampai meninggal.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Sistematis