DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Penimbunan Minyak Goreng Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Nanang, Setiawan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-07 05:56:14 
Abstract :
Pengaturan Hukum yang dapat dilakukan ialah seperti pengaturan melalui pengaturan hukum terkait larangan menimbun kebutuhan pokok diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting. Selanjutnya, larangan berdasarkan batas maksimum Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan. Pengaturan hukum melalui pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap perdagangan kebutuhan pokok, Pengawasan terhadap perdagangan bahan kebutuhan pokok diatur didalam Bab XVI Pasal 98 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ketentuan ayat (1) ialah Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan, ayat (2) ialah Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengawasan di bidang Perdagangan. Dan pengaturan hukum yang dapat dilakukan ialah dengan dapat mengadukan secara pidana terhadap perbuatan penimbunan barang pokok ke kepolisian, kemudian dapat melakukan suatu gugatan dengan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta dapat menggugat sengketa ini melalui gugatan perdata. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Penimbunan Minyak Goreng 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra