Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan perlakuan Akuntansi Aset Tetap menurut Standar Akuntansi Keuangan dan Undang ? Undang Perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yang merupakan metode pengumpulan data dan di analisis, kemudian membandingkan dengan teori ? teori dan disimpulkan. Data pada penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan bagian akuntansi dan pajak mengenai kebijakan akuntansi penyusutan aset tetap perusahaan, dan data sekunder yang diperoleh dari perusahaan berupa dokumen ? dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan Akuntansi Aset Tetap menurut Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Perpajakan pada PT Indo Karya Makmur. Metode yang digunakan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu metode garis lurus, namun masih terdapat kesalahan dalam menentukan tarif depresiasi pada perhitungan Penyusutan Aset. Perusahaan juga tidak melakukan koreksi fiskal pada laporan keuangannya sehingga menimbulkan kurang bayar pada Pajak Penghasilan Perusahaan.
Kata Kunci :Penyusutan Aset Tetap, Standar Akuntansi Keuangan, Peraturan Perpajakan, Koreksi Fiskal