DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Anak Dalam Tindak Pidana Perusakan Barang Secara Bersama-Sama (Deelneming) (Studi Kasus Putusan No 7/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Kpn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Fransiskus, Andro
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-20 11:38:11 
Abstract :
1. Pertanggung jawaban pidana anak secara hukum tentuk menuju kepastian hukum dan perlindungan hukum, karena bagaimanapun anak merupakan subjek hukum yang harus dilindungi, karena anak yang terjerumus dalam perbuatan tercela dan melawan hukum merupakan korban dari lingkungan masyarakat yang tidak mampu mendidiki karakter anak, Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perusakan barang secara bersama- sama (delneming) telah diatur dalam pasal 406 ayat (1) jo 55 KUHP, bila telah sersuai dengan delik-delik yang dilakukan oleh Anak, sebagaimana dalam unsurunsurnya telah mencocoki rumusan delik. Penrerapan dikaji berdasarkan unsur-unsur pidana yang terpenuhi tersebut tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh anak, maka Anak tersebut wajib mepertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan Putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim 2. Pertimbangan Majelis Hakim dan sesuai dengan amar putusan yang dengan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindpidana perusakan barang secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kpn, peneliti melihat dengan terpenuhnya, semua unsur-unsur dalam delic pasala 406 ayat (1) jo 55 KUHP, dengan memilih dakkwaan alternatif ke- 3 (tiga), selain itu hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangakan, pertimbangan bersifat yuridis dan non-yuridis, penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa , hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Anak. Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis Hakim terhadap terdakwa Anak dalam kasus tersebut sebagian besar sejalan dengan teori hukum pidana yang berkembang. Dengan demikian tujuan hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak terdakwa tentu bukan untuk membalas dendam perbuatan terdakwa, melainkan untuk menempuh keadilan, dan juga bagi terdakwa anak pastinya agar anak menjadi lebih baik, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pidana Anak 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra