DETAIL DOCUMENT
Rehabilitasi Nama Baik Tersangka Sebagai Bentuk Pertanggung Jawaban Atas Putusan Praperadilan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Nabila, Qurotu A’yun
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-10 08:13:45 
Abstract :
Mekaniseme POLRI didalam penetapan status tersangka pada tindak Pidana mempunyai 2 (dua) sistem penyidikan yaitu : sistem penyidikan inquistor dan sistem penyidikan accusatoir, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Dan KUHAP. Mekanisme dalam proses penyidikan sampai dengan penahanan oleh Polisi Negara Republik Indonesia, antara lain meliputi; menerima laporan / pengaduan, di dalam laporan atau pengaduan ; mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan ; membuat berita acara pemeriksaan saksi ; membuat berita acara pemeriksaan tersangka ; mengeluarkan surat perintah penangkapan ; mengeluarkan surat perintah penahanan ; mengeluarkan surat perintah penyitaan ; mengeluarkan surat perintah permintaan persetujuan penyitaan barang bukti; mengeluarkan surat permintaan perpanjangan penahanan terhadap tersangka serta mengeluarkan surat perintah titip barang bukti. Kata Kunci : Rehabilitasi Nama Baik, Pertanggung Jawaban, Putusan Pengadilan 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra