Abstract :
Di dalam pasal 1320 KUHPer Suatu perjanjian yang sah wajib dibuat dengan memenuhi syarat subjektif (1 dan 2) dan syarat objektif (3 dan 4). Syarat abstrak dalam hal tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan sedangkan syarat objektif dengan asumsi tidak terpenuhi, perjanjian tidak sah dan batal. Perjanjian pada aplikasi pinjam meminjam berbasis elektronik ilegal tentu saja dianggap sah karena disetujui oleh kedua belah pihak baik debitur maupun kreditur. Kegiatan dalam pinjaman online atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melibatkan beberapa pihak diantaranya, Penyelenggara Layanan Pinjaman Online, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman. Akan tetapi para pihak yang melaksanaan perjanjian pinjaman online hanya antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Kedudukan hukum yang terdapat dalam perjanjian online yang dibahas dalam penelitian ini tidaklah seimbang antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Hal ini terjadi karena perjanjian yang dibuat oleh pemberi pinjaman sifatnya baku dan penerima pinjaman hanya memiliki tugas untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Perjanjian Kredit, Online