Abstract :
1. Pembuatan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan mekanisme atau proses yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, serta juga harus berdasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan daerah yang berlaku, mengingat asas merupakan bagian penting dari pembentukan perundang-undangan guna merealisasikan keselarasan dan mengatasi perbedaan atau pertentangan hukum melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan 2. Apabila suatu Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dapat dimohonkan untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota harus melalui judicial review lewat Mahkamah Agung (MA) dan tidak lagi melalui Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kata Kunci : Hukum Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Perundang-undangan.