DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Jual Beli Tanah Yang Mengandung Cacat Hukum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Muhammad, Rafli Sucahyo
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2022-11-15 11:26:32 
Abstract :
1. Jual beli tanah merupakan suatu perjanjian timbal balik yang dilakuan dua pihak atau lebih, dimana pihak yang satu yaitu penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas tanah yang dijual, sedangkan pihak yang lainnya yaitu pembeli yang berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik atas tanah tersebut. Di Indonesia aturan jual beli tanah didasarkan pada beberapa instrumen hukum, yaitu Kitab Undang-Undah Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1457-1540, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Prosedur jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Notaris atau PPAT. Penjual dan pembeli secara bersama-sama menghadap Notaris untuk membuat perjanjian jual beli tanah berupa Akta Jual Beli tanah ataupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah. kemudian akta jual beli tanah akan gunakan untuk melakukan proses balik nama pada sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut. 2. Jual beli tanah yang mengandung cacat hukum di anggap tidak sah atau batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat ? syarat perjanjian jual beli menurut pasal 1320 KUHPerdata bahwa perjajian tidak didasari pada itikad yang baik atau berupa pemalsuan maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Sehingga penjual bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah di bayarkan oleh pembeli kepada penjual. Apabila penjual tidak bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan maka pembeli dapat melakukan upaya- 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra