Abstract :
Skripsi ini merupakan penelitian tentang penerapan peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 terhadap pembayaran pajak. Tanggal 1 Juli 2018 pemerintah telah menerbitkan PP No. 23 Tahun 2018, Tentang pengenaan pajak yang bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto tidak lebih dari 4, milliar dalam tahun pajak. Tujuan penelitihan ini adalah Untuk mengetahui penerapan PP 23 terhadap pembayaran pajak di perusahaan dagang, Untuk mengetahui dampak positif dan negatif penerapan PP 23 pada perusahaan dagang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu untuk menganalisis penerapan peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 terhadap pembayaran pajak pada perusahaan dagang. dari hasil penelitian ini menunjukkan penerapan PP 23 memberikan kesederhanaan, kemudahan, keadilan, dan penghapusan sanksi administrasi. Kesederhanaan dan kemudahan tersebut dalam hal penghitungan, penyetoran dan pelaporan SPT dimana PPh terutang dihitung 0,5% dari peredaran bruto sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2018 dan WP tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa.
Kata Kunci : PP No. 23 Tahun 2018 dan Perhitungan Pajak