Abstract :
1. Dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis teknologi Informasi masih belum mengatur secara rinci perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P Lending dan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan masih belum memasukkan fintech P2P Lending sebagai pelaku jasa keuangan, sehingga masih belum ada kejelasan tersendiri peraturan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen fintech P2P Lending. 2. Hal yang menjadi sebuah permasalahan fintech yang dilaporkan oleh masyarakat yaitu besaran bunga dan biaya administrasi yang ditentukan secara sepihak sehingga masyarakat yang menjadi korban sulit untuk membayar bunga pinjaman, tidak ada ruang mediasi antara perusahaan dan nasabah sehingga nasabah sulit untuk negoisasi, cara penagihan intimidatif yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P Lending seperti melakukan pengancaman sebelum hari jatuh tempo, menyebarkan data pribadi dan juga foto yang mencemarkan nama baik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Industri Financial Technology, Peer To Peer (P2p)