DETAIL DOCUMENT
Analisa Yuridis Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Menurut Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Febry, Marta Primadi Putra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-12-13 08:52:18 
Abstract :
a. Pengaturan hukum mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat di Indonesia diatur dalam ketentuan UUA dan KEAI. Dalam ketentuan UUA mengatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Advokat yang termuat dalam ketentuan yang disebutkan pada ketentuan Pasal 6 UUA dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c UUA. Sedangkan dalam ketentuan KEAI, mengenai pelanggaran kode etik Advokat berkaitan dan terbagi atas hubungan, kewajiban dan larangan-larangan (tidak dibenarkan) terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya yang mana mengenai hubungan setiap Advokat termuat dalam ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf e KEAI, Pasal 4 KEAI dan Pasal 5 KEAI. Kewajiban setiap Advokat termuat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUA, Pasal 18 ayat 1 UUA, Pasal 19 ayat 1 UUA, Pasal 20 UUA, Pasal 22 UUA, Pasal 25 UUA, Pasal 26 ayat 2 UUA, Pasal 29 ayat (6) UUA, Pasal 30 ayat 2 UUA, Pasal 3 huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h KEAI, Pasal 7 huruf h dan huruf I KEAI, Pasal 9 huruf a KEAI, Pasal 13 ayat (2) KEAI serta laranganlarangan (tidak dibenarkan) dilakukan oleh setiap Advokat diatur dalam ketentuan Pasal 6 UUA, Pasal 10 ayat (1) UUA, Pasal 3 huruf f KEAI, Pasal 3 huruf i KEAI, Pasal 4 huruf b KEAI, Pasal 4 huruf c KEAI, Pasal 4 huruf e KEAI, Pasal 4 huruf g KEAI, Pasal 4 huruf i KEAI, Pasal 4 huruf j KEAI, Pasal 5 huruf d KEAI, Pasal 7 huruf b KEAI, Pasal 7 huruf e KEAI, Pasal 7 huruf f KEAI, Pasal 8 huruf b KEAI, Pasal 8 huruf c KEAI, Pasal 8 huruf d KEAI, Pasal 8 huruf e KEAI, Pasal 8 huruf f KEAI dan Pasal 8 huruf h KEAI. Kata Kunci : Yuridis, Pelanggaraan Kode Etik, Provesi Advokat 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra