Abstract :
Salah satu sumber pendapatan negara yaitu pajak. Pajak merupakan iuran yang bersifat wajib bagi setiap warga negara kepada negara. Bagi Wajib Pajak, pajak merupakan beban. Wajib pajak dapat mengefisisensikan beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak merupakan sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan Perencanaan pajak sangat berperan dalam meminimalkan pajak terutang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peranan perencanaan pajak pada PT. Gagasan Nusantara Indonesia yang dilakukan dengan metode kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak sangat berperan dalam pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan Pajak Penghasilan pasal 21 di gross up, jika di gross up, maka Pajak Penghasilan pasal 21 yang harus disetor/dipotong dari penghasilan karyawan adalah sebesar Rp 0,- (karena pajak yang harus disetor sebesar Rp947.250 telah diberikan dalam bentuk tunjangan).
Kata kunci : Pajak, Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan