Abstract :
1. Pengaturan perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu dan Pasal 2 Ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kedudukan hukum anak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 42 Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, Pasal 43 Ayat (1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Kata Kunci : Hukum Anak, Perkawinan Siri