Abstract :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan secara umum tentang sanksi pidana bagi perantara (kurir) narkotika, akan tetapi tidak mengatur secara khusus mengenai sanksi pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika. Namun pada dasarnya pelaku peredaran narkotika yang menyangkut anak sebagai kurir narkotika tetap dijerat dengan pasalpasal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika tetapi dengan tidak mengesampingkan ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum bagi anak yang melanggar tindak pidana diharapkan mampu melindungi hak-hak anak. Keadilan Restoratif sebagai tujuan dalam melaksanakan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimaksudkan mampu menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara wajar.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Anak, Perantara Narkotika, Undang-Undang No.11 Tahun 2012