Abstract :
1. Perjanjian bagian dari sebuah perikatan yang mana sebuah perikatan itu dapat timbul setelah terciptanya sebuah perjanjian. Perjanjian adalah salah satu upaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan mengikatkan dirinya dengan orang lain. Dalam sebuah perjanjian diperlukan pemahaman tentang bagaimana perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan sempurna. Dimana perlu diperhatikan beberapa syarat dalam membuat sebuah perjanjian agar dapat di katakan sah. 2. Adanya penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya sangat keluar dari aturan Hak Asasi Manusia dengan adanya penahanan ijazah saat di terima diperusahaan tersebut maka pihak karyawan merasa di rugikan. Karena ijazah sangat berarti bagi karyawan tersebut.
Kata Kunci : Hukum Hak Retensi, Ijazah Pekerja