Abstract :
Penulis skripsi ini bertujuan untuk memberi gambaran dan rekomendasi bagi perusahaan atas penerapan ilmu perpajakan serta upaya mengetahui perhitungan pajak pada perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang pengedokan kapal atau perbaikan kapal serta mampu memberikan distribusi lebih kepada negara akan taat pajak dan resiko adanya denda pajak. Penelitihan ini juga memberikan deskripsi mengenai perpajakan di perusahaan jasa juga serta demi berkembannya sistem perpajakan di Indonesia dan pengaplikasiannya yang berkaitan dengan perpajakan pada pasal 23. Untuk itu penulis menilai upaya perusahaan sudah optimal dalam pencatatan dan pelaporan akan beban pajak terhutang. Dan disini juga penulis mengamati belum adanya divisi khusus yang menangani perpajakan Walaupun perusahaan menganut system sentralisasi/ pemusatanperlu juga dibentuknya unit khusus perpajakan cabang sehingga perpajakan dapat terkontrol dengan baik dan terhindar dari hilangnya potensi pajak pada jasa yang dilaksanakan yang merupakan kontribusi pajak kepada Negara dan dapat berfungsi juga untuk mengetahui atau memonitor perkembangan undang undang perkembangan undang ?undang perpajakan dengan benar dan ter ? update.