Abstract :
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.Usaha jasa persewaan lapangan golf termasuk dalam usaha persewaan aktiva tidak bergerak sehingga dalam penyerahannya dikenakan PPN.Harga sewa yang ditentukan merupakan penggantian yang diminta perusahaan sehingga harga sewa merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Jadi jumlah yang harus dibayar adalah harga sewa ditambah 10 % untuk PPN. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan PPN pada usaha jasa persewaan lapangan golf.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi.Kemudian melakukan analisa terhadap penentuan harga sewa dan jumlah pendapatan yang diterima atas usaha ini untuk kemudian dihitung PPN yang harus disetor ke negara. Dari hasil analisa dapat diketahui bahwa dengan penelitian ini dapat diketahui berapa harga sewa yang harus dibayar oleh pemain golf,berapa pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan atas usaha persewaan lapangan golf dan berapa PPN yang harus disetor ke negara.
Kata Kunci : Harga sewa lapangan golf, Pendapatan dan PPN