Abstract :
Untuk mencapai tujuan penulisan skripsi ini peneliti menggunakan Metode Analisis Kualitatif, di mana data yang diperoleh dari dokumen perusahaan berupa laporan keuangan komersial. Pertama-tama penulis menganalisa apakah pengakuan perusahaan terhadap pendapatan dan beban sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika ada yang berbeda maka komponen pendapatan atau beban itu dikoreksi. Dari koreksi tersebut maka disusunlah laporan keuangan fiskal yang menjadi dasar perhitungan PPh Terhutang. Berdasarkan penelitian ini terdapat perbedaan antara beban penyusutan menurut akuntansi dengan perpajakan yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal. Hal ini terjadi karena pihak perusahaan membebankan penyusutan terhadap aset tetap dengan masa manfaat yang berbeda dengan masa manfaat yang telah ditetapkan oleh ketentuan perpajakan. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusutan aset tetap yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan SAK dan ketentuan perpajakan. Penggunaan metode garis lurus dengan masa manfaat sesuai ketentuan perpajakan menghasilkan pengakuan laba / rugi usaha fiskal untuk perhitungan PPh Badan. Dari hasil analisis metode garis lurus menghasilkan jumlah rugi fiskal yang lebih kecil daripada penggunaan metode saldo menurun. Hal ini cukup menguntungkan perusahaan secara fiskal karena pada umumnya perusahaan yang baru beroperasi secara komersial akan menghasilkan laba komersial yang rendah atau bahkan mengalami kerugian, dimana kerugian fiskal menurut ketentuan perpajakan hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Kata Kunci : Aset Tetap, Penghasilan Kena Pajak