Abstract :
1. Undang-undang perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No.8 tahun 1999 kurang diterapkan untuk melindungi konsumen kalau terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana diatur pasal 9 UU No. 8 tahun 1999 yang antara lain disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, maupun memperdagangkan suatu barang atau jasa secara tidak benar. 2. Bahwa letak pertanggungjawaban pelaku usaha harus benar-benar melalui penyelidikan yang mendalam dan mempelajari dahulu konsep yang diterapkan oleh konten provider dan operator selular. Pertanggungjawaban akan mutlak ditangan konten provider bila operator berfungsi sebatas penyedia jasa telekomunikasi, atau tanggung jawab akan ditanggung bersama bila konsep yang diterapkan oleh operator sudah termasuk billing system dan filter konten.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Provider Telekomunikasi, Kebocoran Data, Telekomunikasi Seluler