DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Kasus Penahanan Anak Dibawah Umur Dalam Penyidikan (Studi Kasus Ditangerang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Imam, Mudhori
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-01-05 07:36:02 
Abstract :
4.1.1. Jadi penahanan dalam proses penyidikan dengan tersangka anak dibawah umur yakni dengan cara tempat penahanan anak harus dipisah dari tempat penahanan orang dewasa dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi (Pasal 33 ayat 4 dan ayat 5 UU No.11 Tahun 2012). Penahanan anak ditempatkan lembaga penempatan anak sementara (LAPAS) atau lembaga Penyelenggaraan kesejahteraan social (LPKS) apabila belum terdapat LAPAS, tempatnya terpisah dari narapidana anak. 4.1.2. Perlindungan dan hak-hak anak juga ditegaskan secara spesifik dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan anak. Pada poin menimbang dalam Undang-Undang ini disebutkan, untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, sehingga ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Penahanan Anak Dibawah Umur, Penyidikan 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra