DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Hak Merek Terhadap Pelanggaran Pada Pokoknya Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Erni, Vika Qomaria
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-01-05 08:04:26 
Abstract :
a. Pengaturan bentuk pelanggaran merek pada pokoknya di atur dalam Undang ? undang No 15 tahun 2001 tentang merek tepatnya pada pasal 4 (empat) s/d pasal 6 bagian Kedua yaitu mengenai Merek yang tidak dapat di daftarkan. Sedangkan bentuk pelanggaran merek sendiri dapat di katakan ada beberapa yaitu Peniruan Merek,Praktek Pemalsuan Merek dagang, Perbuatan ? perbuatan yang dapat mengacaukan Publik berkenaan dengan sifat dan asal usul merek. Merek di katakan mempunyai Persamaan pada pokoknya apabila terdapat kesan 1). Persamaan Bentuk ( similarity of appearance), 2). Istilah Asing ( Foreign Terms), 3) Persamaan Konotasi ( Similarity of Connotation), 4). Persamaan kata dan tanda gambar ( Word and Picture Marks), 5) Persamaan Bunyi ( Similarity of Sound) dalam Undang- undang No 15 tahun 2001 di jelaskan juga mengenai Bentuk Persamaan Merek pada pokoknya atau keseluruhnya adalah apabila mempunyai Persamaan Bentuk , Persamaan cara Penempatan, Persamaan cara Penulisan, Persamaan bunyi ucapan. Pelanggaran Hak atas merek pada Pokoknya merupakan tindakan yang melawan hukum, yang mana dapat merugikan pihak lain yang mempunyai hak atas merek tersebut. b. Penegakan Hukum Hak merek terhadap Pelanggaran merek Pada Pokoknya Di Indonesia di atur dalam Undang ? undang Nomor 15 tahun 2001. Penegakan ini di Bagi menjadi tiga Bagian yaitu Penegakan Hukum secara Administratif, Penegakan Hukum Secara Perdata, Penegakan Hukum Secara Pidana. Penegakan Hukum secara Administratif di lakukan saat proses Pendaftaran yang di lakukan dengan beberapa tahap sampai pada proses penentuan merek yang di daftarkan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Penegakan secara Perdata di lakukan apabila Muncul suatu pelanggaran terhadap Merek yang mana pemilik merek yang pertama meminta ganti rugi dan atau penghentian perbuatan yang merugikan pihak pemilik merek serta dapat pula mengajukan Penghapusan Hak atas Merek sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan Hukum secara pidana di lakukan apabila melanggar pasal 91 s/d 93 Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hak Merek 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra