Abstract :
1. Untuk permasalahan yang berkaitan dengan rumusan permasalahan kedudukan hubungan kerja menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam perjanjian kerja yang selama ini, hendaknya hubungan kerja dibuat atas dasar kesepakatan antar pengusaha dengan pekerja, sayangnya itu masih jauh dari kita, khususnya mengenai pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak atau yang disebut sebagai pekerja outsourcing yang sistem perjanjian kerjanya menggunakan Perjajian Kerja Waktu Tertentu , ketentuan mengenai outsourcing perlu dikaji kembali khususnya dibidang hubungan kerja. 2. Sedangkan dari permasalahan yang kedua mengenai penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan pekerja dalam hubungan kerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 terkait Pasal 137 dan 138 ayat (1) tentang mogok kerja, dalam hal ini pemerintah dilarang menghalangi kebebasan kemandirian berserikat suatu pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yg dalam hal ini Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Kata Kunci : Kedudukan Pekerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/Puu-I/2003