Abstract :
1. Dalam implikasinya bahwa pendaftaran wakaf tanah milik yang dilakukan oleh masyarakat pada umumya tidak tidak didaftarkan kepada lembaga yang terkait dalam hal ini lembaga perwakafan Indonesia sehingga, sering terjadi suatu masalah hukum atau kepastian hukumnya mengenai legalitas atau keabsahan serta bukti otentik mengenai akta wakaf tanah milik yang akan diwakafkan oleh pemilik tanah. Dari legalitas keabsahan akta wakaf tanah milik dikemudian hari menimbulkan suatu permasalahan hukum yang berunjung pada persengketaan pada objek wakaf yaitu tanah. Sehingga, dari para ahli waris sering mengklaim mengenai objek yang akan diwakafkan yaitu tanah milik oleh keluarganya. Masyarakat Indonesia pada umumnya masih banyak yang belum mengetahui bagaimana mekanisme untuk mengalihkan tanahnya yang semula tanah pribadi menjadi tanah wakaf dari sini memicu akan timbulnya suatu persengketaan atau perselisihan dalam proses pembagian atau mendapatkan harta waris yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena status hukum objek yang akan menjadi harta waris berubah menjadi harta wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan bersama atau kepentingan umum. Sehingga, menimbulkan permasalahan hukum.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Sengketa Wakaf Tanah, Prespektif Hukum Agraria