Abstract :
a. Untuk menghindari Eksploitasi Pekerja/Buruh, Mahkamah Konstitusi menawarkan 2(dua) model Outsourcing yaitu : Pertama, hubungan kerja antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan Pekerja/Buruh tidak berbentuk Perjanjian kerja Waktu (PKWT) tertentu tetapi dengan dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Kedua, Apabila sifat hubungan kerja yang diperjanjikan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka Pekerja/Buruh harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Pekerja/Buruh, apabila terjadi pergantian perusahaan Pemberi Pekerjaan atau perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. b. Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengisyaratkan bahwa setiap pekerja outsourcing terjamin perlindungan hak-haknya dalam perusahaan Pemberi Pekerjaan karena perjanjian kerjanya bersifat PKWTT (Pekerja/Buruh tetap) atau jika bersifat PKWT (Pekerja/Buruh Kontrak)
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Putusan MK