Abstract :
1) Keberadaan Transaksi elektronik sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata menurut pasal 164 HIR. Dalam pembahasan diatas bahwsannya keberadaan / kedudukan Transaksi Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata menurut pasal 164 HIR adalah pasal 164 HIR mengungkapkan tentang alat bukti yang memiliki sifat global atau lebih menyeluruh tetapi tidak spesialis dalam Permasalahan permasalah dalam E-Commerce, karena penjelasan dari pasal 164 HIR merupakan penjelasan yang tidak cukup kuat didalam pembuktian didalam transaksi Elektronik, disebutkan tentang pembuktian non elektronik. 2) Keberadaan Transaksi elektronik sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata menurut Undang undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam BAB III menjelaskan kedudukan dan kejelasan tentang UU ITE mengenai keterkaitan secara yuridis yang memiliki kekhususan dalam masalah transaksi elektronik. Didalam UU ITE dibahas mengenai alat bukti berupa media elektronik maupun non elektronik yang bisa disetujui oleh hakim dalam hal persaksian didalam hukum acara perdata.
Kata Kunci : Transaksi Elektronik, Alat Bukti, Hukum Acara Perdata