DETAIL DOCUMENT
Pembuktian Pidana Melalui Sms (Short Message Service) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Karno, Karno
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-01-05 12:48:05 
Abstract :
1. SMS dapat dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP dengan suatu penafsiran (interpretasi) ekstensif (perluasan). Dengan penafsiran tersebut SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Akan tetapi keberadaan SMS sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkannya. 2. Syarat agar SMS menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti (Pasal 183 KUHAP). Penggunaan SMS sebagai alat bukti akan lebih valid lagi apabila digunakan untuk tindak pidana khusus yang memberikan pelegalan penggunaan alat bukti elektronik dalam pasalnya. Kata Kunci : Pembuktian Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra