Abstract :
a. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. b. Ketergantungan terhadap penyalahgunaan narkoba bagi anak juga dapat memberikan dampak bagi anak yaitu: 1) Dampak fisik 2) Dampak psikis 3) Dampak sosial c. Penanggulangan penyalahgunaan narkoba : Dalam penaggulangan narkoba pemerintah telah melakukan kebijakan non penal dan penal, kebijakan non penal adalah sebagai upaya pencegahan agar anak sebagai generasi penerus bangsa tidak lagi terlibat penyalahgunaan narkoba, sedangkan kebijakan penal atau lebih di kenal dengan kebijakan melalui hukum pidana adalah Kebijakan penanggulangan kejahatan lewat pembuatan undang-undang pidana yang merupakan bagian integral dari kebijakan perlindungan masyarakat, dimana di dalamnya terdapat sejumlah kebijakan kriminalisasi.
Kata Kunci : Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Hukum Pidana