Abstract :
a. Bahwa Undang-Undang no 11 tahun 2008 ini bersifat memperluas pengaturang alatbukti yang ada pada undang undang yang lain. b. Bahwa kemajuan teknologi ternyata mempunyai dampak negativ dalam bentuk kejahatan dunia maya yaitu cybercrime.
Kata Kunci : Cybercrime, Undang Undang No 11 Tahun 2008, Transaksi Elektronik